Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang

  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

PROSIDING TEMU ILMIAH NASIONAL PERSAGI TAHUN 2022

REPS - Ori Pertami Enardi, S.Gz.,MPH - Nama Orang;

Salah satu bentuk peran Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) yang difasilitasi oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dalam meningkatkan pemahaman Tenaga Kesehatan terkait penerbitan elektronik Surat Tanda Registrasi (e-STR) dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu sesuai Janji Layanan. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Masing-masing tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. Berdasarkan Undang-Unang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44 disebutkan pada ayat 1 bahwa setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik keprofesian wajib memiliki STR. Setiap tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik profesinyatanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah). Saat ini Konsil masing-masing tenaga Kesehatan telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Tahun 2022, sehingga dengan dukungan Sekretariat KTKI yang memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan KTKI dan salah satu fungsinya pada poin 2 yaitu melaksanakan fasilitasi di bidang registrasi tenaga Kesehatan. Sertifikasi merupakan suatu pengakuan terhadap kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktek profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi. Untuk memiliki STR Tenaga Kesehatan disyaratkan memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. STR merupakan bukti tertulis Tenaga Kesehatan yang telah melakukan registrasi. Setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan Kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan dalam bentuk Surat Ijin Praktik (SIP) SIP diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota atas rekomendasi pejabat Kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
jakarta : PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI)., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
English
ISBN/ISSN
2022-07-28
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
PROSIDING
Pernyataan Tanggungjawab
Rudatin, SSt.MK., SKM., M.Si
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • BERKAS
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?