GAMBARAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR DI DESA KACE TIMUR KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019
GAMBARAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR DI DESA KACE TIMUR KECAMATAN BANGKA TAHUN 2019
Bella Yovany
164840104
Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes PAngkalpinang
INTISARI
Obat yang beredar di masyarakat termasuk obat tradisional harus memiliki izin edar, baik obat produksi dalam negeri maupun obat impor, yang dikeluarkan oleh kepala badan pengawas obat dan makanan. ADanya izin edar dari badan pengawas obat dan makanan menunjukkan bahwa obat tersebutlayak dikonsumsi serta memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Kabuaten bangka memiliki kasus yang sama perihal obat tradisional tanpa izin edar khususnya di desa kace timut pada tahun 2017 yang dilansir dalam harian radar bangka. Ditemukan barang bukti berupa obat-obatan tradisional dan jamu tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan kimia sebanyak 54 item dengan total 3.465 buah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan masyrakat tentang obat tradisional tanpa izin edar di desa kace timut, kabupaten bangka tahun 2019. Penelitian ini dilakukan pada bulan desember 2018-juli 2019. Penelitian ini menggunakan metode observational deskriptif dengan teknik accidental sampling melalui pembagian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat di desa kace timur kabupaten bangka tahun 2019 memiliki pengetahuan kurang sebanyak 220 responden (62,7%), pengetahuan cukup sebanyak 85 responden (24,4%) dan pengetahuan baik sebanyak 46 responden (13,1%).
kata kunci : pengetahuan, obat tradisional, tanpa izin edar
Tidak tersedia versi lain